IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Kemenag untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (calhaj) terlebih dahulu sebelum pelunasan sedang disiapkan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kemenkes.
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan RI Liliek Marhaendro Susilo mengimbau agar calon jamaah haji yang akan melaksanakan haji tahun 2024 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pribadi sedini mungkin.
"Untuk calon jamaah yang saat ini memiliki penyakit, kami sarankan untuk konsultasi secara rutin ke dokter agar kondisi penyakitnya senantiasa terkendali,"ujar dia kepada Republika, Jumat (15/3/2023).
Namun ketika pemeriksaan dinyatakan tidak lolos istithaah maka calon jamaah haji akan diberikan kesempatan. Dokter akan melihat sesuai kondisi penyakitnya, jika masih memungkinkan untuk distabilkan.
Lalu pada saat berangkat diproyeksikan jamaah bisa mandiri dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya, maka akan diberikan kesempatan untuk perbaikannya. Terkait dengan kriteria isthitaah kesehatan, calhaj mengacu pada Permenkes No 15 Tahun 2016.
"Insya Allah, semua calon jamaah haji estimasi berangkat tahun 2024 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk mengetahui kemampuan (istitha'ah) kesehatannya, dengan menggunakan kriteria yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2016 tentang Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji," ujar dia.
Selain mengacu pada Permenkes tersebut, pihaknya juga disebut akan berpatokan pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/346/2020 tentang Kategori Sakit Permanen Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Tidak hanya itu, nantinya akan dilakukan pula pemeriksaan atau asesmen kesehatan mental dan kemampuan kognitif.
Sementara, bagi calon jamaah haji yang diketahui memiliki risiko tinggi (risti) kesehatan, nantinya akan diminta untuk melakukan asesmen kemandirian dalam melakukan aktivitas rutin kesehariannya (activity daily living).
"Asesmen kemandirian aktivitas rutin keseharian ini ada tesnya nanti di Puskesmas," jelas Liliek.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut tengah melakukan persiapan sarana untuk pemeriksaan calon jamaah haji. Diharapkan jika semua berjalan lancar, proses pemeriksaan mulai bisa dilakukan akhir Oktober nanti.
Terakhir, Liliek menegaskan bahwa kriteria atau syarat yang digunakan untuk menetapkan istitha'ah kesehatan seorang calon jamaah haji masih mengacu pada Permenkes No 15 Tahun 2016 itu. Meski demikian, ia mengaku tengah melakukan sedikit revisi terkait kriteria tingkat keparahan penyakitnya.
"Saat ini Permenkes 15 sedang kami revisi. Tapi karena bertanyanya hari ini, maka saya jawab dengan kriteria yang tersedia saat ini," ucap dia.