IHRAM.CO.ID, KAIRO — Pemerintah Saudi telah menetapkan aturan berpakaian untuk wanita Muslim saat melakukan umroh atau ziarah yang lebih rendah di Masjidil Haram di Makkah.
Kementerian Haji dan Umrah kerajaan mengatakan, jamaah wanita berhak mengenakan pakaian yang mereka sukai selama ritual, asalkan mereka mematuhi aturan tertentu.
Dilansir dari Gulf News, Sabtu (16/9/2023), kementerian melalui postingannya di media sosial X, menyebutkan bahwa pakaian harus longgar, bebas dari ornamen dan menutupi tubuh wanita. Aturan tersebut disorot saat musim umroh mengambil momentum di Arab Saudi.
Arab Saudi mengharapkan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri untuk melakukan ziarah Umroh di Masjidil Haram di Makkah, selama musim saat ini yang berlangsung hampir dua bulan lalu. Musim dimulai setelah berakhirnya ziarah haji Islam tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta Muslim untuk pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi Muslim luar negeri untuk datang ke negara itu untuk melakukan Umroh.
Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan turis diizinkan untuk melakukan umroh dan mengunjungi raudhah, tempat Nabi Muhammad (SAW) dimakamkan di Masjid Nabawi setelah memesan e-appointment.
Pemerintah Saudi telah memperpanjang visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua saluran darat, udara dan laut dan pergi dari bandara mana pun. Peziarah wanita tidak lagi diharuskan dikawal oleh wali pria.
Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk memenuhi syarat untuk mengajukan visa turis, terlepas dari profesi mereka, dan dapat melakukan umroh.