IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga fatwa Mesir, Dar Al Ifta, telah mengeluarkan fatwa tentang pakaian umroh bagi wanita. Fatwa ini ada dalam laman resmi lembaga tersebut.
Dalam fatwa itu, disebutkan bahwa seorang wanita yang menunaikan ibadah rumoh menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, mulai dari rambut kepalanya hingga kaki.
Dalam berpakaian umroh, wanita hanya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya. Wanita saat umroh juga dilarang berkerumun dengan laki-laki.
Saat umroh, pakaian yang digunakan wanita harus longgar dan tidak memperlihatkan lekukan bentuk tubuh atau menarik perhatian. Adapun warna pakaian umroh bagi wanita, dianjurkan berwarna putih.
Dar Al Ifta Mesir juga menyatakan, seorang wanita yang umroh tidak wajib mengenakan warna tertentu pada pakaiannya, baik itu warna putih atau hitam. Namun, dianjurkan untuk mengenakan pakaian warna putih. Wanita yang umroh juga tidak wajib mengenakan model pakaian tertentu seperti halnya ketentuan pakaian ihram untuk laki-laki.
Namun, pakaian ihram untuk wanita wajib menutupi seluru tubuhnya mulai dari kepala sampai kaki dan tidak mencolok atau menarik perhatian. Wanita saat ihram juga dilarang memakai niqab, dan sarung tangan.
Sebagaimana riwayat Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW melarang wanita yang sedang ihram mengenakan sarung tangan dan niqab. Bunyi hadisnya sebagai berikut:
” نهى المحرمة عن لبس القفازين والنقاب ”
Begitupun dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, yang termaktub dalam Shahih Bukhari, seperti berikut ini:
” لا تنتقب المحرمة، ولا تلبس القفازين
"Jangan memakai niqab (saat) ihram dan jangan memakai sarung tangan."
Saat merencanakan ibadah umroh, seorang Muslim tentu harus memahami nilai-nilai dan keutamaan yang ada di dalamnya. Ihram merupakan salah satu tahapan terpenting umrah.
Ihram untuk umroh bagi wanita dalam Islam disebutkan dengan sangat rinci. Meski ritualnya berbeda antara laki-laki dan perempuan, tujuannya sama, yaitu tidak menarik perhatian. Mengenakan pakaian ihram mengingatkan peziarah akan kerendahan hatinya di hadapan Allah SWT.
Saat melaksanakan umroh, jamaah harus meninggalkan segala kesenangan duniawi dan berserah diri kepada Allah. Ini adalah langkah awal dalam perjalanan menyucikan diri dari dosa-dosa yang dilakukan di masa lalu.
Sebelum memasuki perbatasan kedua Makkah, jamaah harus masuk dalam keadaan ihram. Hal ini dilakukan dengan memadukan niat dan talbiyah. Adapun niat artinya ialah niat suci untuk beribadah kepada Allah, sedangkan Talbiyah adalah doa yang diulang-ulang untuk memuji Tuhan. Ini tidak dilakukan tanpa ihram.
Sumber:
https://www.elbalad.news/5278266