IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja (raker) membahas evaluasi penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M. Salah satu kesimpulannya menetapkan bahwa panitia kerja (panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M segera dibentuk.
"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M paling lambat akhir September 2023," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, Senin (18/9/2023).
Dalam rapat tersebut disepakati pula dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, perlu memastikan calon jamaah haji lanjut usia (lansia) benar-benar mendapat pelayanan yang baik. Hal ini menyusul tagline Haji Ramah Lansia yang sebelumnya sempat dicanangkan Kemenag.
Penegasan akan layanan yang baik dan dukungan infrastruktur dan sarana-prasarana haji yang ramah lansia ini disampaikan, menyusul sejumlah kekurangan yang ditemukan sebelumnya. Di antaranya adalah nihilnya mobil golf (golf car) dan minimnya bus ramah lansia.
"Perlu dikaji secara mendalam konsep istitha’ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kementerian Kesehatan RI sebelum melakukan setoran pelunasan," kata pria dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam raker tersebut juga disepakati beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Pertama, memastikan kontrak yang detail, perinci dan jelas dalam melakukan kerja sama dengan pihak pemberi layanan, untuk dijadikan pedoman bersama guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji.
Kedua, raker juga menyepakati perlunya upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji non-kuota. Tujuannya, agar hal ini tidak melanggar hak-hak jamaah haji kuota.
Selanjutnya diambil kesimpulan soal peningkatan layanan konsumsi. Hal ini termasuk dalam penyediaan menu sarapan atau makan pagi yang lebih variatif, serta tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jamaah baik sebelum maupun setelah puncak haji.
Keempat, dalam pelaksanaan haji tahun depan perlu dilakukan peningkatan layanan transportasi untuk bus sholawat, transportasi antar-kota, maupun transportasi Masyair atau Armina).
"Jadi perlu adanya skema kedaruratan dalam pelaksanaan Puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina)," kata Ashabul Kahfi.
Jika nantinya Indonesia mendapat kuota tambahan, pemerintah disebut perlu melakukan kesepakatan MoU untuk memisahkan kuota haji reguler dan khusus. Di sisi lain, perlu peningkatan porsi kuota penerbangan untuk maskapai penerbangan dalam negeri.
Terakhir, hasil raker ini menegaskan perlunya melakukan pengkajian atas masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi. Jika memungkinkan, masa tinggal jamaah akan dipersingkat.