IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/2024 M.
Kegiatan bertajuk Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus itu dilaksanakan di Depok, Jawa Barat.
Dalam materinya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin menyampaikan perlunya persiapan ibadah haji khusus lebih awal. Menurut dia, mitigasi ini dipersiapkan karena akan ada kebijakan baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi tahun ini.
"Saat ini ada banyak kebijakan baru dari Arab Saudi yang harus diketahui. Pemerintah dan PIHK harus segera merespons, menyiapkan diri agar dalam pelaksanaan haji tahun 1445H dapat berjalan dengan lancar," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (28/9/2023)
Nur Arifin menegaskan, kegiatan mitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji khusus penting dilaksanakan. Kepada para pimpinan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), diharap dapat memberikan masukan sebagai bagian dari identifikasi masalah haji khusus.
"Potensi masalah yang akan muncul segera kita petakan, agar dapat dipersiapkan alternatif solusinya. Sehingga, mitigasi risiko menjadi bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji khusus," lanjut Nur Arifin.
Kegiatan tersebut diikuti 11 pimpinan asosiasi PIHK, perwakilan PIHK, kementerian lain terkait, serta peserta internal Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun narasumber berasal dari Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang disampaikan oleh Staf Teknis Haji, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
Kegiatan diskusi kelompok terarah ini lantas menghasilkan tujuh rekomendasi pokok, yaitu:
1. Pemerintah perlu merespons kebijakan Arab Saudi tentang jumlah PIHK atau konsorsium PIHK yang dapat mengirimkan jamaah haji khusus tahun 1445 H dalam bentuk surat, yang dapat ditunjang dengan kajian kebijakan sederhana berdasarkan regulasi haji Indonesia, hasil evaluasi haji khusus, serta isu-isu terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus
Surat tersebut lantas dapat ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Kementerian Agama, Asosiasi PIHK, KUH Jeddah dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
2. Kemenag secara paralel melakukan percepatan KMA Kuota Haji Khusus 1445 H yang terpisah dari KMA Kuota Haji Reguler, Keputusan Dirjen (Kepdirjen) mekanisme pelunasan Bipih Khusus, sampai dengan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445H
3. Kemenag, KUH dan Asosiasi segera melakukan penjajagan kontrak layanan dengan penyedia layanan masyair. Proses tersebut dapat dilaksanakan di Arab Saudi atau diundang ke Indonesia
Baca juga: 8 Fakta tentang Istana Supermegah Firaun yang Diabadikan Alquran
4. Perlu kesepahaman antar K/L dalam mencegah keberangkatan haji non-prosedural (visa non-haji) dalam bentuk perjanjian kerja sama (MoU) antara Direktur Jenderal PHU dan Imigrasi, atau melalui Keputusan Bersama Antar Menteri
5. Peningkatan sosialisasi regulasi haji khusus kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama, Asosiasi PIHK dan PIHK
6. Perlu dibangun katalisator sistem (aplikasi) untuk integrasi dengan e-hajj yang dapat mengkonsolidasikan kontrak PIHK dan
7. Istitha’ah kesehatan jamaah haji 1445H tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Agar diformulasikan istitha’ah kesehatan bagi jamaah haji khusus yang berbeda dengan jamaah haji reguler, dengan mempertimbangkan masa tinggal jamaah haji khusus di Arab Saudi yang lebih singkat.