IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Wakil Ketua Komite Haji Pusat, Pangeran Badr Bin Sultan, memimpin pertemuan guna membahas isu-isu utama terkait Musim Haji 1445H mendatang. Di dalamnya juga disampaikan terkait kesiapan menerima dan melayani jamaah umrah.
Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk mendalami hasil diskusi pembukaan, terkait perencanaan musim haji 1445H. Diskusi yang dijalin berpusat pada tingkat kesiapan untuk menerima dan melayani jamaah umrah secara efisien.
Dilansir di Saudi Gazette pada Rabu (18/10/2023), topik utama dalam agenda tersebut antara lain perumusan rencana musim haji, penjabaran jadwal perencanaan, serta peningkatan tingkat kesiapan layanan.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh pria yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Wilayah Makkah ini disebut secara luas mencakup indikator kinerja umrah, termasuk statistik kedatangan dan keberangkatan. Dibicarakan pula perihal menetapkan target dan ekspektasi untuk musim umrah mendatang.
Sebuah perhatian khusus dalam rapat diberikan pada layanan yang diberikan kepada pengunjung Masjidil Haram, selama musim tersebut.
Fokus dari pihak-pihak terkait adalah memfasilitasi pengalaman yang lancar bagi para peziarah, serta memastikan mereka dapat melakukan ritual, baik wajib maupun sunnah, dengan mudah dan nyaman.
Pemerintah Arab Saudi diketahui telah bertekad agar penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M lebih baik dari sebelumnya. Komitmen itu dibuktikan dengan penyiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H yang dilakukan sejak awal.
Kesiapan itu juga disampaikan oleh Direktur Kantor Urusan Haji Arab Saudi, Dr. Badr Sulami, saat menerima kunjungan resmi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama di Jeddah, Ahad (8/10/2023).
“Indonesia mitra utama kami dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kami telah sampaikan alokasi kuota haji Indonesia sejak awal, bahkan sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun ini belum berakhir," ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (11/10/2023).
Dengan kondisi tersebut, pihaknya berharap Indonesia bisa melakukan persiapan lebih awal, agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H juga lebih baik dari sebelumnya. Pihaknya juga menyampaikan bahwa batas pembuatan visa dilakukan pada April 2024.
Pada pertemuan yang dikemas dalam diskusi produktif tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Dr. H. Nur Arifin, M.Pd meminta penjelasan teknis kontrak layanan haji khusus. Dijelaskan oleh Badr, bahwa kontrak layanan haji khusus tahun ini berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan oleh tiap PIHK.
“Kami minta kontrak layanan haji khusus seluruhnya melalui Kantor Urusan Haji (KUH), tidak lagi kontrak oleh PIHK. Kebijakan ini untuk mempermudah komunikasi antarkementerian,” kata Badr.
Kontrak tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa penyelenggara yang dapat mengajukan kontrak memiliki jamaah minimal 2.000 orang jamaah haji.
Arab Saudi selanjutnya mengajak Indonesia, agar bersama-sama melakukan pengawasan haji khusus. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan wanprestasi, Badr meminta agar segera disampaikan melalui kontak yang telah disediakan.