IHRAM.CO.ID, RIYADH — Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat), meminta pemegang berbagai jenis visa kunjungan, yang tinggal di Kerajaan, untuk secara ketat mematuhi aturan dan peraturan visa dan memperpanjang masa berlakunya secara elektronik tujuh hari sebelum berakhirnya. Diklarifikasi bahwa tidak perlu mengunjungi kantor Jawazat untuk tujuan pembaruan.
Direktorat mengatakan, bahwa visa kunjungan masuk tunggal dapat diperpanjang tujuh hari sebelum kedaluwarsa melalui platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri Absher. Pembaruan dapat dilakukan melalui Absher Afrad (individu) dan Absher Aamal (bisnis) serta melalui portal elektronik Muqeem.
Penerima manfaat harus memasukkan akunnya di Absher dan melakukan pembayaran biaya layanan untuk perpanjangan visa kunjungan. Untuk perpanjangan, pengunjung diharuskan memiliki asuransi kesehatan yang valid. Prosedur perpanjangan visa harus diselesaikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan. Total periode perpanjangan visa kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari.
“Direktorat mengatakan bahwa jika penerima manfaat menghadapi kesulitan dalam memanfaatkan layanan ini secara elektronik, mereka dapat mengajukan permintaan ke Jawazat melalui layanan komunikasinya di platform Absher. Tim khusus di direktorat akan memeriksa kasus ini dan akan memberi tahu status permintaan melalui pesan teks,” kata direktorat dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (23/10/2023).
Sumber: