IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan istitha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang dirilis pada Selasa (24/10/2023).
Rencana kebijakan ini pun mendapatkan dukungan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Pengurus PBNU KH Miftah Faqih mengatakan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 fokus pada istitha'ah kesehatan. Hal ini bukan saja tentang bagaimana mendaftar, tetapi juga istitha'ah kesehatan itu menjadi syarat wajib dan sah ibadah haji.
"Pelaksanaan haji secara sempurna, siapa pun orang yang terdaftar, perlu dilakukan pengecekan terkait layak tidaknya untuk berangkat dan diberi ruang untuk melakukan pelunasan," ujar Kiai Miftah dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (25/10/2023).
Menurut dia, kebijakan ini penting dalam rangka mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan. Sehingga, proses pelunasan harus didahului pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi orang yang akan berangkat haji.
Kiai Miftah menilai, kebijakan ini juga sangat baik agar jamaah haji bisa menjalankan ibadahnya secara mandiri, sehat, dan tidak membebani orang lain. Sebab, menyengsarakan diri sendiri dan menyengsarakan orang lain adalah tindakan yang dilarang oleh agama.
"Ini upaya pemerintah memberikan layanan yang maksimal bagi kemaslahatan jamaah haji dan pelaksanaannya secara baik," ucap Kiai Miftah.
Kiai Miftah atas nama PBNU juga sangat mengapresiasi upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan layanan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji agar bisa lebih baik dengan strategi yang sangat jitu.
"Tidak asal mampu kemudian berangkat, tapi dia ini benar-benar mampu dhaahiran ws baathinan, sehat dulu baru lunasi biaya hajinya. Bukan lunas dulu, baru periksa kesehatan," kata dia.
Dia berharap seluruh pihak terkait mendukung kebijakan tersebut demi kemaslahatan warga Indonesia yang muslim agar menjalankan ibadahnya secara maksimal. Sebab, haji bukan semata ibadah personal, tapi juga ibadah kolosal.
"Karena ibadah kolosal, maka pelaksanaannya pun juga harus mengikuti aturan umum, tidak mengikuti pandangan individual personal saja," kata Kiai Miftah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Salmah Orbayyinah. Dia juga mendukung dan mengapresiasi rencana kebijakan istiha'ah sebagai syarat pelunasan bipih.
"Saya atas nama Pimpinan Pusat Aisyiyah menyampaikan apresiasi dukungan kepada Kementerian Agama, pemerintah berkaitan dengan istitha'ah sebagai syaratnya dalam hal ini istitha'ah khususnya istitha'ah kesehatan," ujar dia.
Salmah menyampaikan telah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa syarat istitha'ah kesehatan sangat diperlukan. Sebab, keadaan sakit membuat ibadah berjalan kurang sempurna.
"Pemeriksaan kesehatan sejak awal sudah kami sosialisasikan, kami syiarkan agar masyarakat yang akan menunaikan benar-benar menyiapkan kesehatannya," ucap dia.
Dia menambahkan, jika seorang jamaah memang memiliki risiko tinggi, maka sebenarnya dia belum istitha'ah. Artinya, orang tersebut belum ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.