Rabu 01 Nov 2023 16:42 WIB

Calon Jamaah Haji tidak Memungkinkan Berangkat Bisa Limpahkan ke Ahli Waris

Pemeriksaan kesehatan akan menjadi salah satu syarat pelunasan biaya perjalanan haji.

Red: Ani Nursalikah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief.
Foto: Dok Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan jamaah calon haji yang sudah tidak memungkinkan lagi berangkat ke Tanah Suci bisa melimpahkannya ke ahli waris.

"Kalau yang bersangkutan merasa bahwa saya tidak akan berangkat dan tidak mungkin berangkat, mereka bisa ajukan pelimpahan," ujar Hilman di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga

Hilman mengatakan pelimpahan itu hanya bisa dilakukan oleh calon peserta haji yang memiliki komorbid berat atau sakit permanen. "Ketentuan mengatur pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," kata Hilman.

Pemeriksaan kesehatan akan menjadi salah satu syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Jika sebelumnya calon peserta haji melakukan pelunasan terlebih dahulu kemudian tes kesehatan, maka untuk penyelenggaraan 2024 kondisinya terbalik.

Rencananya untuk pemeriksaan kesehatan awal dilakukan pada November 2023. Apabila jamaah dianggap memenuhi syarat istithaah kesehatan, mereka diminta untuk menjaga kesehatan hingga nanti proses pelunasan dibuka.

 

Namun, apabila jamaah yang dalam proses pemeriksaan kesehatan dianggap sakit, mereka diberi waktu untuk melakukan pemulihan.

Namun hingga jelang proses pelunasan masih tidak memungkinkan berangkat pada tahun ini, mereka bisa mengundurkan keberangkatannya pada tahun depan.

"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," kata dia

Adapun yang terkait pelimpahan adalah bagi mereka yang sudah benar-benar tidak memungkinkan bepergian, termasuk ke Tanah Suci, atau memiliki komorbid berat.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menyusun data jamaah calon haji yang akan masuk dalam antrean pemberangkatan haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hilman mengatakan data jamaah berangkat itu akan disampaikan ke kantor wilayah Kemenag provinsi agar menjadi panduan. Jamaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Jamaah calon haji yang masuk dalam daftar berangkat bisa mempersiapkan diri untuk melakukan tes pemeriksaan kesehatan. Adapun untuk biaya dan lokasi masih akan didiskusikan dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement