IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada bulan Dzulqaidah tahun tujuh Hijriah, Rasulullah melakukan umroh. Maka berangkatlah kaum muslimin yang berjumlah 2.000 orang.
Seperti dikutip dari Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah disarikan dari kitab Ar-rahiqul Makhtum, mereka mulai melakukan ihram di Dzul Hulaifah, setelah itu bertalbiyah. Kali ini kaum muslimin berangkat dengan persenjataan lengkap, khawatir kaum Quraisy akan membatalkan perjanjiannya.
Namun, alat-alat beratnya ditinggalkan ketika telah dekat tiba di Makkah. Mereka hanya membawa pedang dalam sarungnya.
Rasulullah ﷺ masuk ke kota Makkah naik ontanya, Quswa', sedangkan kaum muslimin mengiringinya di sisi Rasulullah ﷺ sambil bertalbiyah.
Ketika kaum Quraisy mendengar kedatangan Rasulullah ﷺ dan sahabatnya, mereka segera naik bukit untuk melihatnya. Di antara mereka ada yang berkomentar:
“Mereka datang dalam keadaan lemah karena terserang demam Yatsrib”.
Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabatnya ketika thawaf untuk berjalan cepat (raml) pada tiga putaran pertama dan idhtiba' (membuka kain ihram di pundak kanan)' Hal ini kemudian dikenal sebagai sunnah dalam thawaf Qudum. Untuk memperlihatkan kekuatan fisik mereka di hadapan kaum Quraisy.
Pada umroh ini Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah binti Harits al-Amiri.
Umroh ini dikatakan sebagai umroh qadha, karena sebagai ganti (qadha') pada umrah setahun sebelumnya yang tertunda menyusul perjanjian Hudaibiyah, atau juga sebagai perwujudan perjanjian Hudaibiyah setahun sebelumnya.