Senin 13 Nov 2023 17:10 WIB

Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Haji 2024

Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam menentukan biaya haji.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
jamaah haji asal Kabupaten OKU tiba di Embarkasi Palembang, Sumsel, Jumat (4/8/2023).
Foto: ANTARA/Edo Purmana
jamaah haji asal Kabupaten OKU tiba di Embarkasi Palembang, Sumsel, Jumat (4/8/2023).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini menjadi keputusan rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk panitia kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/ 2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” kata Kahfi sebelum menutup rapat kerja, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Panja BPIH 1445 H/ 2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik. Sebagai awal pembahasan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jamaah pada tahun depan sebesar Rp 105.095.032.

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen. Yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Yaqut mengatakan dalam menyusun usulan BPIH pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar Riyal Arab Saudi terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji.

"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," ujar Menag Yaqut.

Ada 14 Embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/ 2024 M. Yaitu Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.

"Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai," jelas Yaqut.

Kuota jamaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241 ribu. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

"Panja BPIH juga berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120. Padahal jumlah jamaah kita bertambah 20.000,” kata Yaqut.

Dia mengatakan terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas agar proporsinya memungkinkan untuk Indonesia memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement