Selasa 14 Nov 2023 22:31 WIB

Travel Umroh Belum Sertifikasi Izin Operasional Terancam Dibekukan

PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali.

Red: Ani Nursalikah
Jamaah melakukan tawaf di depan Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Jamaah melakukan tawaf di depan Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan sertifikasi. Apabila tidak sertifikasi maka izin operasional terancam dibekukan.

 

Baca Juga

"PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

 

Kewajiban PPIU melakukan sertifikasi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 tahun 2021, yang pada Diktum Keempat menetapkan PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.

 

Selanjutnya, kata dia, PPIU yang telah tersertifikasi mengikuti siklus sertifikasi lima tahun sekali. "Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali," katanya.

Menurutnya, sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).

 

Sampai saat ini, kata dia, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus lima tahunan.

 

"Kami masih menunggu 438 (yang belum sertifikasi) sampai dengan 30 November 2023," kata Nur Arifin.

 

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag Sutikno mengatakan jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

 

"PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru," kata Sutikno.

 

Ia menjelaskan izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Untuk menghindari hal itu, Kemenag akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi.

 

"Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement