Rabu 15 Nov 2023 21:04 WIB

Biaya Haji Lebih Besar Dibayar Jamaah, Ini Penjelasan Wakil Ketua Komisi VIII DPR

Kemenag usulkan besaran biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, menyatakan Bipih semestinya dibayar lebih besar oleh jamaah haji.
Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, menyatakan Bipih semestinya dibayar lebih besar oleh jamaah haji.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ 2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb Ace Hasan Syadzili mengatakan, akan mendalami, membahas dan menganalisis lebih lanjut terkait BPIH yang diusulkan pemerintah.

Baca Juga

"Kami meyakini bahwa masih bisa ada ruang buat kita untuk menurunkan biaya haji (BPIH) yang diusulkan Kementerian Agama tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip istitha'ah, mudah-mudahan bisa terjangkau oleh masyarakat," kata Ace kepada Republika.co.id, Selasa (14/11/2023) 

Ace mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah (Bipih) tetap harus lebih besar daripada nilai manfaat. Karena bagaimanapun yang namanya 

Bipih menunjukkan kemampuan dari jamaah untuk membayar biaya haji. Jadi tentu porsi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat yang berasal dari kelolaan dana haji. 

"Kalau saya menginginkan supaya biaya haji itu, pertama harus lebih besar biaya yang dibayar jamaah, yang kedua kita harus tetap mengedepankan keadilan dalam mendistribusikan nilai manfaat itu, sehingga jangan sampai biaya nilai manfaat bagi masyarakat yang akan berangkat haji tahun depan dimakan oleh jamaah tahun ini itu tidak baik," ujar Ace.

Ace mengatakan, yang ketiga tentu yang paling penting adalah mudah-mudahan bisa terjangkau oleh jamaah haji BPIH dan Bipih-nya. Sekali lagi Ace menegaskan, BPIH porsinya harus lebih besar yang dibayar oleh jamaah haji.  

"Saya sih menghitung memperkirakan antara 55 persen sampai 60 persen (Bipih) yang dibayar oleh jamaah," jelas Ace. 

Ace mengingatkan, harus dilihat juga bahwa jumlah kuota haji yang sekarang jauh lebih besar daripada tahun lalu. Tahun lalu hanya 221 ribu sementara sekarang 241 ribu. Tentu itu pasti akan mempengaruhi pengambilan nilai manfaat dari dana haji.

Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 1445 H/ 2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, Senin, (13/11/2023).

Sebagai informasi, pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637, dengan asumsi kurs 1 Dolar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement