Senin 20 Nov 2023 20:24 WIB

Bolehkah Meminum Pil Pencegah Haid Saat Berhaji? 

Perempuan yang sedang berhaji umumnya menginginkan fokus beribadah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah calon haji wanita.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Jamaah calon haji wanita.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan yang sedang berhaji umumnya menginginkan fokus beribadah selagi berada di Tanah Suci. Untuk itu, bolehkah menggunakan pil pencegah haid ketika sedang berhaji? 

Ahmad Kartono dalam buku Ibadah Haji perempuan Menurut para Ulama Fikih menjelaskan, penggunaan pil anti haid untuk kepentingan ibadah haji hukumnya mubah. Namun demikian penggunaan pil anti haid tersebut hukumnya tergantung pada niatnya. 

Baca Juga

Bila diniatkan untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, maka hukumnya menjadi haram. Namun jika niatnya untuk kepentingan ibadah haji maka hukumnya mubah. 

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama dijelaskan, semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan perempuan dalam kondisi haid atau nifas, kecuali tawaf. Apabila terjadi haid setelah tawaf, ia boleh melanjutkannya dengan bersa’i dengan cara memampatkan (menyumpal) jalan darah haid supaya tidak menetes. 

Adapun perempuan yang hendak melakukan haji tamattu’ namun terhalang haid sebelum selesai umrah, maka ia harus melakukan sejumlah hal, antara lain: 

a. Menunggu suci kemudian melaksanakan tawaf, sa’i dan cukur. 

b. Bila menjelang berangkat ke Arafah belum suci, dia mengubah niat menjadi haji qiran dengan dikenakan dam satu ekor kambing. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement