IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) per jamaah pada 2024 menjadi Rp 94,3 juta. Sebelumnya, rata-rata BPIH yang diusulkan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, adalah Rp 105.095.032,34.
Dirjen Haji dan Kementerian Agama (Kemenag), Prof Hilman Latief, mengatakan pihaknya menurunkan biaya haji 2024 tersebut setelah melakukan kajian.
"Kami punya semangat yang sama bahwa kita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya sudah kami rumuskan berkisar 94,3 juta," ujar Prof Hilman saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rasionalisasi sejumlah komponen biaya haji di dalam dan luar negeri. Formulasi BPIH ini meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Prof Hilman mengatakan Kemenag telah mendapat rincian valid biaya penerbangan haji secara pulang pergi yakni sebesar Rp 33,4 juta per orang.
"Kami sudah mendapat info yang kuat soal biaya penerbangan PP sekitar 33,4 juta. Living cost tidak ada perubahan, visa tetap 300," ucap Prof Hilman.
Penurunan BPIH 2024 ini juga sudah disampaikan Prof Hilman dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Angka usulan terbaru ini masih lebih besar dari penetapan resmi BPIH 2023 sebesar Rp90 juta per orang. Namun untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan.
Penetapan biaya haji masih akan terus dibahas dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, termasuk di dalamnya formulasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan Nilai Manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuanhan Haji (BPKH).
Baca juga: Syekh Isa, Relawan Daarul Quran di Gaza Syahid Sekeluarga dan Kisah Putri Dambaannya
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) per jamaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.
Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu.