IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan, BPIH tahun 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi yang dibahas secara maraton antara Panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah pada Rabu (22/11/2023) malam hampir final.
"Yang dari semula (BPIH) diusulkan pemerintah atau menteri agama Rp 105 juta menjadi Rp 93,4 juta," kata Syaifullah melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/11/2023).
Syaifullah mengatakan, mengenai kepastian berapa biaya pelunasan ongkos naik haji (ONH) atau pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dilunasi oleh calon jamaah haji akan dibahas oleh DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin mendatang.
Dia menyampaikan, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji dari tahun lalu Rp 90 juta menjadi Rp 93,4 juta pada 2024 disebabkan berbagai faktor.
Terutama kenaikan asumsi kurs Dolar Amerika (USD) dari tahun lalu Rp 15.150 per 1 Dolar menjadi Rp 15.600 per 1 Dolar. Selain itu juga ada penambahan jumlah makan dari dua kali menjadi tiga kali sehari agar calon jamaah haji mendapatkan kalori yang cukup untuk beribadah, yang diperkirakan cuaca musim haji nanti antara 47-52 derajat celcius.
"Jumlah pelunasan (BPIH) yang saya maksud tergantung kepada rapat Panja DPR dengan BPKH pada Senin mendatang tentang berapa besaran subsidi dari nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji," ujar Syaifullah.
Syaifullah menambahkan, dari angka BPIH Rp 93,4 juta, pemerintah telah mengusulkan 70 persen ditanggung jamaah haji dan 30 persen dari nilai manfaat.
Fraksi PPP berharap agar yang dibayar calon jamaah haji sama seperti tahun yang lalu sebesar 55 persen atau Rp 50 juta.
Maksimal biaya yang dibayar calon jamaah haji 60 persen atau sekitar Rp 55 juta pada tahun ini. Sehingga tidak terlalu memberatkan calon jamaah haji untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) per jamaah pada 2024 menjadi Rp 94,3 juta. Sebelumnya, rata-rata BPIH yang diusulkan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, adalah Rp 105.095.032,34.
Dirjen Haji dan Kementerian Agama (Kemenag), Prof Hilman Latief, mengatakan pihaknya menurunkan biaya haji 2024 tersebut setelah melakukan kajian.
"Kami punya semangat yang sama bahwa kita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya sudah kami rumuskan berkisar 94,3 juta," ujar Prof Hilman saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rasionalisasi sejumlah komponen biaya haji di dalam dan luar negeri. Formulasi BPIH ini meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Prof Hilman mengatakan Kemenag telah mendapat rincian valid biaya penerbangan haji secara pulang pergi yakni sebesar Rp 33,4 juta per orang.
"Kami sudah mendapat info yang kuat soal biaya penerbangan PP sekitar 33,4 juta. Living cost tidak ada perubahan, visa tetap 300," ucap Prof Hilman.
Penurunan BPIH 2024 ini juga sudah disampaikan Prof Hilman dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Angka usulan terbaru ini masih lebih besar dari penetapan resmi BPIH 2023 sebesar Rp90 juta per orang. Namun untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan.
Penetapan biaya haji masih akan terus dibahas dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, termasuk di dalamnya formulasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan Nilai Manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuanhan Haji (BPKH).
Baca juga: Syekh Isa, Relawan Daarul Quran di Gaza Syahid Sekeluarga dan Kisah Putri Dambaannya
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) per jamaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.
Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu.