IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin cuti kampanye baik untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan juga Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud diketahui mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo, sedangkan Prabowo maju sebagai calon presiden bersama Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, Jokowi memberikan persetujuan cuti kepada Mahfud untuk berkampanye pada Selasa, 28 November 2023 dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye.
"Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam, Bp. Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa tanggal 28 November dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menkopolhukam," ujar Ari kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Begitu juga dengan permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Ari menyebut bahwa Presiden memberikan persetujuan cuti kampanye sesuai permohonan Menhan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Menteri Pertahanan juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. Dan Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," kata Ari.
Seperti diketahui, berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023, jadwal kampanye pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengatur jadwal kampanye pilpres jika terjadi putaran kedua, yakni pada 2-22 Juni 2024.