Selasa 28 Nov 2023 16:13 WIB

Kenaikan Biaya Haji Harus Diimbangi dengan Kepuasan Jamaah

Biaya haji 2024 disepakati naik.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah calon haji (Calhaj) Kloter 3 saat menunggu pengesahan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Ada sebanyak 29.657 jamaah calon haji (calhaj) yang akan berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.Para jamaah akan tinggal di Asrama Haji selama 24 jam sebelum berangkat ke Bandara.Perbedaan dalam pelaksanaan haji tahun ini dibandingkan dengan tahun adalah tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemberian biaya hidup (living cost) atau uang saku dilakukan sesaat setelah kedatangan jemaah calon haji.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Jamaah calon haji (Calhaj) Kloter 3 saat menunggu pengesahan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Ada sebanyak 29.657 jamaah calon haji (calhaj) yang akan berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.Para jamaah akan tinggal di Asrama Haji selama 24 jam sebelum berangkat ke Bandara.Perbedaan dalam pelaksanaan haji tahun ini dibandingkan dengan tahun adalah tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemberian biaya hidup (living cost) atau uang saku dilakukan sesaat setelah kedatangan jemaah calon haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan biaya perjalanan haji yang telah disepakati Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR harus diimbangi dengan kepuasan para jamaah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro.

"Kenaikan Rp 3 juta tidak terlalu jauh, masih di bawah penurunan inflasi. Yang terpenting bagaimana peningkatan kepuasan jamaah, dari aspek kualitas makanan, pemondokan harus lebih baik lagi," kata Ismed pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga

Ismed mengatakan, kesalahan yang terjadi pada 2023 tidak boleh terulang dalam pelaksanaan haji 2024, di mana makanan terjadi masalah dan angkutan juga tidak memadai bagi jamaah. "Harusnya setiap tahun lebih baik, tidak mundur sementara biaya terus meningkat," kata Ismed.

Di samping itu, Ismed menekankan agar istita’ah kesehatan jamaah haji sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jamaah yang boleh berangkat yakni mereka yang telah memenuhi standar kesepakatan dari Kemenag dan DPR.

Ismed mengatakan Pemerintah Indonesia juga perlu melakukan kerjasam dengan Arab Saudi terkait kebutuhan utama para jamaah haji. Hal ini dilakukan agar kesalahan yang sebelumnya tidak terulang seperti permasalahan katering dan lainnya.

"Pemerintah tidak lagi kecolongan non kuota, di Mina banyak terjadi yang tadinya untuk fasilitas bagi reguler tiba-tiba diisi dengan yang Furoda, ini dievaluasi lagi, dengan lugas dan tegas," kata Ismed.

"Masih banyak (tugas pemerintah) setelah penetapan harga ini baru awal. Pemerintah memprioritaskan pada orang-orang lansia, ini akan ada konsekuensi bukan hanya bagi petugas tapi juga dengan cost, karena itu kebijakan dengan ketat istita’ah itu perlu dukungan semua pihak," lanjut Ismed.

Sebelumnya Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023). 

BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement