Selasa 28 Nov 2023 17:09 WIB

Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Biaya Haji 2024 Setelah Ada Keppres

Biaya haji 2024 yang baru disepakati belum disosialisasikan.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Suasana pelepasan 249 calhaj asal Kota Tasikmalaya di Gedung Dakwah Kota Tasikmalaya, Jumat (1/7/2022). Rencananya, para calhaj itu akan menginap terlebih dahulu di Asrama Haji Embarkasi Bekasi sebelum dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada Sabtu (2/7/2022) malam.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana pelepasan 249 calhaj asal Kota Tasikmalaya di Gedung Dakwah Kota Tasikmalaya, Jumat (1/7/2022). Rencananya, para calhaj itu akan menginap terlebih dahulu di Asrama Haji Embarkasi Bekasi sebelum dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada Sabtu (2/7/2022) malam.

IHRAM.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pembahasan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghasilkan kesepakatan. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Yayat Kardiyat mengatakan, besaran rata-rata BPIH telah disepakati dalam rapat di Gedung DPR pada Senin (27/11/2023). Namun, hasil kesepakatan itu belum akan disosialosasikan kepada calon jamaah haji (calhaj).

Baca Juga

"Kami masih menunggu Keppres (biaya haji 1445 H)," kata Yayat saat dikonfirmasi Republika, Selasa (28/11/2023).

Setelah pemerintah menerbitkan Keppres tentang biaya haji, menurut dia, baru sosialisasi kepada para calhaj di Kabupaten Tasikmalaya dapat dilakukan. Ia mengatakan, kemungkinan sosialisasi terkait biaya haji baru akan dilakukan pada awal Desember.

Yayat menyebutkan, Kabupaten Tasikmalaya sendiri mendapat kuota haji sekitar 1.400 orang untuk musim 1445H/2023 M. Namun, hingga saat ini belum ada calhaj yang menanyakan terkait biaya haji.

"Kami juga menunggu Keppres dulu, untuk kepastian," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, dengan penetapan itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 56 juta (60 persen dari total BPIH). Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa. 

Sementara, nilai manfaat yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH). Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement