IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim 1445 H/2024 M sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta untuk dibayarkan calon jamaah haji regular.
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menilai, besaran biaya haji yang sudah ditetapkan tersebut merupakan biaya yang paling optimal.
“Dari sisi biaya saya rasa ini merupakan biaya yang paling optimal yang bisa dijalankan, karena ini merupakan titik temu dari apa yang diinginkan oleh Kemenag dengan DPR RI, khususnya Komisi VIII,” ujar Fadlul saat ditemui usai menerima penghargaan ASR 2023 di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.
Untuk meringankan beban calon jamaah haji Indonesia, BKPH pun telah menyiapkan nilai manfaat yang secara keseluruhan jumlahnya mencapai sekitar Rp 8,2 triliun. Nilai manfaat itu akan disubsidikan untuk membayat BPIH yang sudah ditetapkan.
“Kami siap untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024, kemudian yang kedua kita juga sudah siapkan nilai manfaat yang bisa diberikan sebagai kontribusi bagi calon jamaah haji yang berangkat, termasuk dengan virtual account untuk jamaah haji yang menunggu,” kata Fadlul.
Pada Senin (17/11/2023) lalu, Rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Kementerian Agama dan Komisi VII DPR RI menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07.
Baca juga: Mengapa Allah SWT Mengutuk Kaum Yahudi Menjadi Kera? Ini Tafsir Surat Al-Baqarah 65
Dengan penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 56 juta (60 persen dari total BPIH). Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa.
Sementara, nilai manfaat yang akan ditanggung BPKH sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH). Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan BPKH sebesar Rp 8,2 triliun.