IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rerata sebesar Rp 56,04 Juta. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres).
Jubir Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah 1445 H/ 2024 M.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/12/2023).
Sebagai tindak lanjut, Anna mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/ 2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk mensosialisasikan bahwa jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," ujar Anna.
Anna mengatakan, waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari. Skema ini baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jamaah. Silahkan ini untuk dimanfaatkan," ujar Anna.
Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jamaah haji reguler dan 17.600 jamaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.