IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar seleksi petugas haji daerah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada Januari 2024 dengan total kuota yang tersedia sebanyak 1.572 orang.
"Proses seleksi akan digelar pada Januari 2024. Total ada 1.572 kuota yang tersedia untuk petugas haji daerah," kata Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Arsad menjelaskan kuota petugas haji daerah terdistribusi dalam tiga fungsi yakni pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah, dan pelayanan kesehatan.
Seleksi petugas haji daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
"Seleksi petugas haji daerah sebagai media untuk memilih calon-calon petugas yang profesional dan sebagai salah satu perangkat kloter dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji," katanya.
Ia berharap kinerja petugas haji daerah yang nantinya terseleksi memiliki kompetensi mumpuni sehingga mampu mendongkrak layanan bagi jamaah haji.
"Apalagi operasional haji 2024 terdapat lebih dari 45 ribu peserta haji lansia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci," kata Arsad.
Sebelumnya Kemenag juga telah membuka pendaftaran seleksi petugas haji untuk slot Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.
"Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 sampai 17 Desember 2023," ujar Arsad.
Seleksi berlangsung berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT. Seleksi CAT tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 21 Desember 2023 dan yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi.
Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara pada 28 Desember 2023 dan hasilnya diumumkan pada 11 Januari 2024.