Jumat 15 Dec 2023 14:18 WIB

Kejaksaan Tunggu Itikad Baik Koruptor Asrama Haji

Koruptor asrama haji telah berstatus inkrah.

Red: Muhammad Hafil
Pejabat Koruptor  (ilustrasi)
Foto: Republika
Pejabat Koruptor (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) menunggu iktikad dari koruptor perkara rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok yang telah berstatus inkrah untuk memenuhi panggilan eksekusi penahanan.

"Kami masih menunggu iktikad baik yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan eksekusi penahanan dengan melayangkan surat panggilan secara patut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram, Kamis.

Baca Juga

Koruptor yang berstatus terpidana dalam perkara ini bernama Dyah Estu Kurniawati. Dia Direktur CV Kerta Agung yang merupakan pelaksana proyek pada tahun anggaran 2019.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung pada 14 September 2023, hakim kasasi membatalkan vonis bebas Dyah Estu dengan mengadili sendiri perkara yang bersangkutan dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Dyah Estu sebagai Direktur CV Kerta Agung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berlangsung di tahun 2019 tersebut.

Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah Estu memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hakim turut menyatakan bahwa tidak ada fakta yang terungkap terkait keterlibatan Dyah Estu dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Lebih lanjut, Harun mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila Dyah Estu tidak memenuhi panggilan secara patut.

"Jika tidak memenuhi panggilan secara patut, kami akan lakukan upaya penjemputan paksa," ujar Harun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement