Sabtu 16 Dec 2023 16:17 WIB

Sebanyak 4.287 Orang Mulai Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Cicilan menjadi skema baru dalam proses pelunasan biaya haji

Red: Ani Nursalikah
Sejumlah calon jemaah haji mengikuti bimbingan materi manasik haji di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023). Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah Haji 1444 H hingga tanggal 12 Mei 2023 karena masih terdapat sejumlah calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan.
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah calon jemaah haji mengikuti bimbingan materi manasik haji di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023). Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah Haji 1444 H hingga tanggal 12 Mei 2023 karena masih terdapat sejumlah calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melaporkan sebanyak 4.287 calon peserta haji mulai melakukan pencicilan pelunasan biaya haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi, pascaskema pembayaran cicilan dibuka.

"Data per hari ini, 4.287 orang jamaah calon haji melakukan cicilan biaya haji," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga

Kementerian Agama sebelumnya menerapkan skema baru dalam proses pelunasan biaya haji. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak bisa dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH.

Skema tersebut diputuskan dalam rapat panitia kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penetapan skema ini diambil agar tidak memberatkan beban jamaah.

Tenggat pelunasan secara dicicil bisa dilakukan sampai dengan waktu pelunasan dimulai, yang akan ditentukan di kemudian hari setelah Keppres terbit. Dalam data yang diterima ANTARA, terdapat empat bank yang mulai penerima pembayaran cicilan biaya haji.

Keempat bank tersebut, yakni Bank Jatim, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan BTN. Sementara Bank Mega Syariah belum menerima pembayaran.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/2024 Masehi rata-rata sebesar Rp 93,4 juta. BPIH tersebut terdiri atas biaya yang dibayarkan peserta calon haji Rp 56 juta atau 60 persen dan dana nilai manfaat hasil kelola BPKH sebesar Rp 37,3 juta atau 40 persen.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie sebelumnya mengatakan jamaah calon haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi yang masuk ke daftar antrean sudah bisa mencicil pelunasan biaya haji seiring dengan telah ditetapkannya Bipih. "Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya memudahkan jamaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," kata Anna.

Adapun kuota haji Indonesia 1445 Hijriyah/2024 Masehi sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.400 orang haji reguler dan 17.600 orang haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement