IHRAM.CO.ID, JAMBI -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mencatat calon jamaah haji (Calhaj) yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sekitar 14,30 persen. Tahapan pelunasan biaya haji 2024 dimulai sejak 10 Januari 2024.
"Tahapan pelunasan tahap pertama ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi Wahyudi Wahab, di Jambi, Jumat (26/1/2024).
BACA JUGA: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Arab, Latin, dan Terjemahan
Ia menjelaskan sebagian calhaj Jambi dari total kuota haji sudah melakukan pelunasan dan dari data yang diterima pada Selasa, 23 Januari 2024. Sebanyak 2.881 orang yang berhak dan sudah melakukan pelunasan sebanyak 14,30 persen atau 412 calhaj.
"Tepatnya, yang sudah melunasi BPIH 2024 itu sebanyak 412 orang, sementara yang belum melunasi 2.469 orang lagi," katanya.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jamaah calon haji Jambi yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang sudah dinyatakan lulus tes kesehatan. Setelah dinyatakan kesehatan mereka memungkinkan untuk berangkat ke tanah suci, baru mereka bisa melunasi biaya haji.
Ada dua syarat yang bisa melunasi biaya perjalanan haji ini pertama calhaj yang dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan dan kedua adalah dinyatakan lulus dengan pendampingan. Pendampingan di sini, bukan pendampingan orang tetapi pendampingan obat atau alat dan yang dinyatakan tidak lulus masih ada kesempatan tahap kedua. Menjelang pelunasan tahap kedua itu, mereka bisa berobat kemudian melaksanakan pemeriksaan kesehatan lagi.
"Jika kesehatannya sudah memungkinkan maka bisa melunasi BPIH, tetapi jika tidak tetap tidak bisa melunasi dan tidak bisa berangkat karena ketika mereka tidak dinyatakan lulus kesehatan, maka datanya terblokir untuk pelunasan itu,” kata Wahab.
Biaya perjalanan haji tahun 2024 yang harus dibayarkan calhaj senilai Rp 56 juta dan total itu kemudian dikurangi dengan setoran awal ketika mendaftar sebesar Rp 25 juta. Kemudian sisa Rp 31 juta yang harus dibayarkan, ada juga pemotongan virtual account, sehingga JCH Jambi akan melunasi sekitar Rp 27 juta.