Ahad 28 Jan 2024 19:41 WIB

Pengemudi Wanita di Arab Saudi Kenakan Abaya

Arab Saudi telah menetapkan kode seragam baru untuk pengemudi bus.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja wanita Arab Saudi
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Pekerja wanita Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Otoritas Umum Transportasi (TGA) Arab Saudi telah menetapkan kode seragam baru untuk pengemudi bus dalam kegiatan transportasi khusus, penyewaan dan bimbingan bus, transportasi pendidikan, dan transportasi penumpang internasional.

Peraturan tersebut, yang akan berlaku efektif pada 27 April 2024, adalah bagian dari upaya untuk menstandarisasi penampilan pengemudi sesuai dengan selera publik. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas layanan, dan meningkatkan citra keseluruhan sektor vital ini yang melayani berbagai warga, turis, dan pengunjung di Arab Saudi.

Baca Juga

Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (28/1/2024), untuk pengemudi wanita, seragam yang disetujui termasuk opsi mengenakan abaya dengan sepatu bot atau sepatu, dan opsional penutup kepala, atau topi hitam. Seragam wajib terdiri dari kemeja biru lengan panjang, celana panjang hitam, sabuk hitam, dan sepatu bot hitam.

Seragam pria menawarkan fleksibilitas yang sama. Itu termasuk pilihan untuk mengenakan pakaian nasional dengan sepatu bot atau sepatu, dan secara opsional, Shemagh/Ghutra atau topi hitam. Pakaian wajib untuk pengemudi pria terdiri dari kemeja biru lengan panjang, celana panjang hitam, sabuk hitam, dan sepatu bot hitam.

Perusahaan berlisensi yang mengoperasikan transportasi bus dalam kegiatan yang ditentukan dan individu yang berwenang untuk transportasi pendidikan harus mematuhi standar seragam ini. Otoritas mengizinkan perusahaan untuk mengembangkan seragam mereka sendiri, dengan persetujuan sebelumnya. 

Seragam khusus ini dapat mencakup kemeja lengan panjang atau pendek, celana panjang, ikat pinggang, sepatu bot, dan topi opsional yang cocok dengan warna kemeja. Selain itu, pengemudi dapat menambahkan jaket atau mantel ke seragam mereka, memastikan itu tidak menghalangi pengiriman layanan. 

Kartu identitas pengemudi harus menampilkan nama pengemudi, foto, nomor pengemudi, nama dan logo perusahaan, atau, untuk transportasi pendidikan, hanya nama dan nomor pengemudi. Seragam tidak boleh mengaburkan informasi penting apa pun pada kartu identitas pengemudi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement