Rabu 31 Jan 2024 19:41 WIB

Antisipasi Darurat Jantung, Arab Saudi Siapkan 15 Defibrilator di Masjidil Haram

Unit-unit peralatan tersebut dipasang di tempat-tempat penting di Masjidil Haram.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji dari berbagai negara yang sedang melaksanakan sa
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Jamaah haji dari berbagai negara yang sedang melaksanakan sa

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Sebanyak 15 peralatan medis penyelamat jiwa telah dipasang di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Peralatan medis tersebut bertujuan sebagai antisipasi untuk merawat jamaah yang mengalami keadaan darurat jantung.

Peralatan yang dimaksud ialah defibrilator eksternal otomatis (AED). Alat tersebut telah menangani 19 kasus serupa pada tahun lalu setelah digunakan oleh relawan, jamaah atau staf di dalam masjid, sebagaimana dilansir Gulf News, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga

Unit-unit peralatan tersebut dipasang di tempat-tempat penting di Masjidil Haram yang sering dikunjungi oleh jutaan Muslim dari seluruh dunia. Lima AED dapat ditemukan di gerbang utama masjid.

Lima lainnya di area mataf, dan lima lainnya di Perpanjangan Ketiga masjid. AED adalah bagian penting dari fasilitas medis yang digunakan untuk menyelamatkan nyawa dalam keadaan darurat, terutama ketika seseorang mengalami serangan jantung mendadak.

Alat tersebut memberikan kejutan listrik untuk mengembalikan irama jantung menjadi normal. Pada 2021, otoritas Saudi mulai memasang perangkat yang mudah digunakan di Masjidil Haram. Penanganannya tidak memerlukan latar belakang medis.

Jumlah jamaah umroh mencapai rekor 13,5 juta tahun lalu, kata Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah awal bulan ini. Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir telah memperkenalkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam yang ingin datang ke negara tersebut untuk umrah.

Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara dan laut. Selain itu, Arab Saudi telah mengizinkan warganya untuk mengajukan permohonan mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk mengunjungi kerajaan dan melakukan umroh. Jamaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki.

Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umroh.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement