IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan melalui bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh melakukan mitigasi persoalan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang belum 100 persen.
"Masa pelunasan telah diperpanjang, kita masih ada waktu hingga 23 Februari 2024. Saya berharap jumlah ini bisa ditingkatkan lagi, di antaranya dengan cara melakukan mitigasi terhadap persoalan atau kendala yang ada di lapangan pada saat pelunasan, didata permasalahannya apa, kemudian dapat segera dikoordinasikan dengan pihak terkait," Kata Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin, Jumat (16/2/2024).
Tambrin mengungkapkan hal ini harus dilakukan karena posisi pelunasan bipih yang dibuka sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024 hingga diperpanjang lagi sampai 23 Februari 2024, posisinya masih di angka 78,92 persen dari kuota sebanyak 3.818 orang.
Menurut dia, hingga kini jumlah calon jamaah haji reguler yang mendapat porsi berangkat pada musim haji 1445 H atau 2024 sebanyak 2.983 orang. Biaya bipih untuk Embarkasi Banjarmasin adalah Rp 56 juta.
Tambrin juga meminta selain masalah pelunasan agar jajarannya juga menyiapkan masalah kelengkapan dokumen haji.
"Selain masalah pelunasan, mohon juga dipastikan pelaksanaan rekam biometrik berjalan dengan lancar, demikian juga dengan masalah paspor jemaah haji, Bila perlu dikawal jamaahnya, jangan tunggu mereka datang melapor jadi harus turun ke lapangan untuk mengawal segala proses berkaitan dengan dokumen paspor dan visa jamaah haji," ujarnya.
Dia mengingatkan lagi kepala Kemenag kabupaten/kota agar ini betul-betul serius dalam pelaksanaanny. Ia yakin tidak hanya tambahan kuota resmi saja yang diperoleh, tetapi juga tambahan kuota lain akan diberikan asal siap.
Kalsel mendapat kuota tambah sebanyak 253 orang calon jamaah haji dari pembagian 10 ribu kuota calon jamaah haji reguler nasional yang diberikan tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Hingga total kuota haji Provinsi Kalsel pada 2024 ini sebanyak 4.071 orang. Kepastian kuota didapat setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 130 tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 H atau 2024 M. Adapun untuk pelunasan bipih tahap kedua dari 13 Maret 2024 hingga 26 Maret 2024.