IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) untuk pertama kalinya. Paspor pertama terbitan KJRI Jeddah diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim kepada Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KJRI Jeddah, Soeharyo Tri Sasongko.
Dalam acara tersebut, turut hadir Staf Teknis Imigrasi KJRI Jeddah, Misnal Ariyanto dan Midran Dylan beserta stakeholders keimigrasian dan tokoh masyarakat Indonesia di Jeddah.
KJRI Jeddah menjadi perwakilan RI ketiga yang bisa menerbitkan paspor elektronik setelah KBRI Den haag di Belanda dan KJRI Los Angeles di Amerika Serikat.
"Tidak semua perwakilan RI bisa menerbitkan e-paspor, di Indonesia pun belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan e-paspor. Karena itu, perwakilan RI yang bisa menerbitkan e-paspor cukup istimewa karena salah satu syaratnya adalah sudah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian)," kata Silmy Karim dalam keterangan pers pada Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa ada kebutuhan dari warga negara Indonesia
yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan WNI dengan mobilitas internasional yang tinggi.
Silmy menjelaskan, kemudahan akses paspor elektronik bagi subjek-subjek tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki
preferensi terhadap paspor elektronik yang berpengaruh terhadap kemudahan dalam pengurusan visa.
"Kita berada di sini dalam konteks pelayanan. Konsep pelayanan yang baik, konsep perlindungan yang utama, namun dukungan dari seluruh WNI di Saudi juga sangat dibutuhkan," ujar Silmy.
Selain itu, Silmy menekankan kerjasama antara WNI di Arab Saudi dan Pemerintah RI menjadi unsur vital dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan. Silmy menegaskan integrasi sistem antara Imigrasi Indonesia dan Arab Saudi juga menjadi unsur prioritas.
"Ini sebagai upaya perlindungan serta langkah strategis penyelesaian permasalahan WNI di Arab Saudi," ujar Silmy.