Selasa 05 Mar 2024 22:56 WIB

Jelang Ramadhan, Saudi Umumkan Akses ke Halaman Ka'bah Dibatasi Hanya untuk Jamaah Umroh

Aturan tersebut diumumkan menjelang bulan suci Ramadhan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci telah memasang bulan sabit terakhir Masjidil Haram tepatnya di menara Gerbang Al-Fatah.
Foto: Saudi Gazette
Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci telah memasang bulan sabit terakhir Masjidil Haram tepatnya di menara Gerbang Al-Fatah.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi menetapkan, halaman Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, dibatasi aksesnya hanya untuk umat Islam yang melaksanakan ibadah umroh. Ketentuan ini diumumkan menjelang Ramadhan 1445 H.

Dilansir Gulf News, Selasa (5/3/2024), Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci, yang bertanggung jawab atas Masjidil Haram di Makkah, mengatakan, langkah pembatasan akses di halaman Ka'bah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan jamaah dan memungkinkan mereka untuk melakukan ibadah dengan mudah dan nyaman.

Baca Juga

Aturan tersebut diumumkan menjelang bulan suci Ramadhan, ketika musim umroh biasanya mencapai puncaknya. Karena itu, otoritas Saudi meminta jamaah yang lain untuk menggunakan tempat yang telah ditentukan saat ingin melaksanakan ibadah di masjid yang luas itu.

Bulan puasa Ramadhan, yang kesembilan dalam kalender Islam lunar, diperkirakan akan dimulai pada 11 Maret tahun ini. Umat Muslim dari seluruh dunia pun biasanya berbondong-bondong pergi ke Arab Saudi untuk melakukan umroh di Masjidil Haram, terlebih di bulan Ramadhan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan banyak fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang ke negara itu untuk menunaikan umroh.

Umat Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan turis diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Ar-Raudhah Asy Syarif, di mana makam Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi di Madinah setelah memesan e-appointment.

Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umroh untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara mana pun.

Jamaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki. Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umroh.

Sebagai persiapan Ramadhan, pemerintah kota di Makkah juga telah mengerahkan banyak pekerja dan armada peralatan untuk melayani jamaah yang biasanya memadati kota suci Saudi itu selama bulan suci Ramadhan.

Juru bicara Walikota Makkah Osama Zaytuni mengatakan, Kota Makkah biasanya menerima banyak pengunjung dan peziarah selama Ramadhan yang memerlukan layanan intensif. Karena itu, pihak wali kota telah menyusun program selama musim ini untuk mengatasi perkiraan masuknya jamaah dan menyediakan layanan efisien yang mencakup pembersihan, pembuangan limbah, dan pemberantasan serangga.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement