IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag untuk naik jabatan ke eselon I, II, dan III. Usulan ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.
Selama ini, kata Waryono, jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, menurut dia, zakat merupakan bukti keimanan dan harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan.
“Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan,” ujar Waryono dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2024).
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menambahkan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi. Namun, karena literasi masyarakat tergolong rendah, zakat masih kurang populer dibanding umrah.
“Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solvingmasyarakat dalam pemerataan ekonomi,” kata Muhibuddin.
Usulan ini disampaikan dalam Webinar Halaqah Ramadhan bertema Tata Kelola Zakat dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan yang digelar secara daring, Selasa (12/3/2024). Webinar ini merupakan upaya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk meningkatkan pemahaman terhadap tata kelola zakat.
Kegiatan ini digelar selama bulan Ramadan setiap Selasa dan Kamis, diikuti berbagai pihak, termasuk pegawai Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta sejumlah Lembaga Amil Zakat se-Indonesia.