IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan petugas haji yang diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan terhadap jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan kembali lagi ke Tanah Air. Para petugas ini diwajibkan melayani jamaah haji dengan sepenuh hati.
Namun, bolehkah petugas haji juga menunaikan ibadah haji?
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman menjelaskan, mindset, jiwa dan tugas PPIH adalah khidmat atau pelayanan, serta pembinaan dan perlindungan kepada jamaah. Kendati demikian, pemerintah memberikan kesempatan kepada PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi untuk melaksanakan haji dengan tanpa mengganggu tugas pokoknya.
"PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi boleh berhaji dan hanya boleh dengan cara Tamattu’. Tidak boleh dengan haji qiran atau ifrad," ujar Khalilurrahman saat memberikan arahan di hadapan ratusan PPIH Arab Saudi Daker Makkah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2024).
Dalam praktiknya, Haji Tamattu itu berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umroh, bukan haji. Lalu, sesampai di Makkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Makkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji. Jadi Haji Tamattu itu memisahkan antara ritual umroh dan ritual haji.
Khalilurrahman menuturkan, ibadah haji yang dilaksanakan petugas haji memiliki karakteristik tersendiri. Di antaranya, manasik haji PPIH kloter pada umumnya sama dengan jamaah karena keberadaannya bersama dengan jamaah.
"Sedangkan manasik PPIH Arab Saudi, dalam beberapa hal, berbeda dengan jamaah haji, sesuai dengan perbedaan jenis layanan yang ditugaskan," ucap dia.
Karena melaksanakan haji Tamattu', PPIH dikenakan dam satu ekor kambing. Jika tidak mampu, puasa 10 hari, tiga hari sebelum tanggal 8 Dzulhijjah dan 7 hari setelah tiba di tanah air. Dam dapat dibayarkan setelah selesai umroh.
"Pembayarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PPIH Arab Saudi. Mulai tahun 2023, pembayaran dam dikoordinasikan oleh Panitia Haji Arab Saudi," kata dia.