Sabtu 13 Apr 2024 17:00 WIB

Bolehkah Menabung Emas Online?

Menabung emas diperbolehkan secara syariat.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Emas batangan (ilustrasi)
Foto: satunews.com
Emas batangan (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, PADANG – Menabung emas merupakan investasi yang sangat menguntungkan bagi setiap orang. Pada era modern ini semua hal dapat dilakukan secara online agar memudahkan dan mempercepat segala kegiatan. Termasuk menabung emas pun juga mulai dilakukan secara online. Apakah diperbolehkan menurut ajaran Islam?

“Kalau kita merujuk kepada kaidah-kaidah fiqih muamalah dan syariah maka bisa disimpulkan nabung emas ini diperbolehkan, diperkenankan dengan beberapa ketentuan tentunya diantaranya adalah saat seseorang sedang transaksi beli emas maka, harus disepakati emas yang dibeli itu emas apa?, berapa gram?, dan nilai konversinya harus disepakati,” kata Oni Sahroni dikutip dari akun Youtube Muamalah Daily.

Baca Juga

Oni Sahroni melanjutkan, setelah transaksi dilakukan emas yang dimiliki tersebut harus jelas, apakah emasnya berbentuk fisik berseri atau berbentuk porsi. Kedua hal tersebut diperkenankan sebagaimana klausul dari Standar Syariah Internasional AAOIFI yang berbunyi: “Emas boleh dimiliki secara porsi (syuyu’), di mana setiap syarik itu memiliki porsi tertentu dari total emas sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan”

Dalam transaksi secara online atau serah terima nonfisik itu diperkenankan dengan syarat emas yang dimiliki tersebut bisa diserahterimakan oleh pembeli dan emas yang dimiliki tersebut itu ada bukti kepemilikan.

“Serah terima itu diperkenankan dengan syarat si pembeli bisa cetak fisik, bisa serah terima secara fisik dan bukti kepemilikan,” ujar Oni Sahroni.

Oni Sahroni menambahkan, menimbun emas itu tidak dilarang dengan syarat, apabila memiliki emas dan tidak ditunaikan zakatnya sebagaimana firman Allah SWT

 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

“Kita simpulkan bahwa itu boleh beserta dalil dan argumentasinya maka idealnya membeli ema situ dari Lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh otoritas dan diawasi oleh dewan pengawas syariah dan lainnya untuk memastikan transaksinya sesuai dengan ketentuan syariah,” ujar Oni Sahroni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement