Kamis 18 Apr 2024 23:37 WIB

Arab Saudi Mengubah Peraturan Visa Umroh dan Haji Tahun Ini

Visa umroh dan haji ini tak boleh digunakan untuk keperluan lain.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi visa
Foto: Freepik
Ilustrasi visa

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Visa umrah sekarang akan berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitannya, menurut aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk menyederhanakan persiapan musim haji tahunan.

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan pada platform “X”, tentang perubahan dari sistem sebelumnya dimana masa berlaku tiga bulan dimulai sejak pemegang visa masuk ke Arab Saudi. Kementerian menekankan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mengelola masuknya dan aktivitas jamaah menjelang dan selama musim haji dengan lebih baik.

Baca Juga

Kementerian Haji dan Umrah memberi tahu pengunjung bahwa visa umrah khusus untuk keperluan haji dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya. Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat adanya penyalahgunaan visa yang terjadi baru-baru ini. Jamaah didesak untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis masa berlakunya dan menghormati ketentuan tinggal mereka, dilansir dari GulfNews.

Karena pada waktu dekat, umat muslim di seluruh dunia akan berkumpul di Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah tersebut merupakan termasuk pada rukun Islam yang kelima. Umat muslim wajib melaksanakan ibadah tersebut bila mampu secara materi serta fisik.

Seperti yang dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 197 yang berbunyi,

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Arab Latin : Al-ḥajju asyhurum ma‘lūmāt(un), faman faraḍa fīhinnal-ḥajja falā rafaṡa wa lā fusūqa wa lā jidāla fil-ḥajj(i), wa mā taf‘alū min khairiy ya‘lamhullāh(u), wa tazawwadū fa'inna khairaz-zādit-taqwā, wattaqūni yā ulil-albāb(i).

Artinya : “(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.” 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement