IHRAM.CO.ID, RIYADH — Dewan Ulama Senior di Arab Saudi mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa wajib bagi umat Islam di seluruh dunia untuk mendapatkan izin haji jika mereka akan melakukan ibadah haji. Dewan Ulama ini mewaspadai agar jamaah tidak tertipu oleh tawaran haji murah namun ilegal.
“Dewan mengatakan memperoleh izin adalah wajib untuk mematuhi hukum syariat, dan memfasilitasi haji dan menjaga kesucian Situs Suci. Melakukan haji tanpa izin dianggap dosa,” menurut interpretasi Dewan, dilansir dari Srab News pada Sabtu (27/4/2024).
“Itu memperjelas bahwa tidak diperbolehkan pergi ke haji tanpa mendapatkan izin dan mereka yang melakukannya melakukan dosa," bunyi pernyataan itu.
Pernyataan dewan mencatat bahwa lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur musim haji mengembangkan rencana komprehensif berdasarkan nomor resmi yang mencakup semua aspek, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, katering, dan layanan lainnya.
“Semakin banyak jumlah peziarah konsisten dengan angka yang disahkan, semakin baik kualitas layanan dan semakin rendah risiko bahaya,” katanya.
Ini termasuk mencegah situasi seperti tidur di jalan, yang dapat menghambat pergerakan dan transportasi mereka dan dapat menyebabkan korban karena kepadatan.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Muharom Ahmad menyampaikan, haji tanpa antrean yang marak di media sosial belakangan, sebetulnya tidak menggunakan visa haji. Dia juga mengingatkan, ibadah haji tanpa antrean ini ilegal.
"Haji yang tidak legal menawarkan keberangkatan dengan visa ziarah, visa umroh, atau bisa juga dengan visa kerja. Ini tidak diizinkan, ilegal (di Arab Saudi)," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (27/4/2024).
Muharom menekankan, pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci itu harus dengan visa haji. Tahun ini, kata dia, Arab Saudi menyelenggarakan musim haji dengan ketat. Berbagai pemeriksaan dilakukan, bahkan di bandara.
"Ada pemeriksaan di Bandara. Nanti pemeriksaan lagi saat masuk kota Makkah. Ke Arafah atau ke Mina itu ada pemeriksaan lagi. Ada banyak pemeriksaan," tuturnya.
Asaudirab , lanjut Muharom, juga telah mengatur hukuman bagi pelanggaran penggunaan visa. Jika berangkat ke Arab Saudi dengan visa kunjungan atau umroh untuk berhaji, maka langsung ditahan dan dikenakan denda 50 ribu riyal (sekitar Rp 216 juta). "Juga di-blacklist tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun," ujarnya.
Sumber: arabnews