IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan akan menindak tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan visa, di luar visa yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk beribadah haji.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Penegasan Yaqut tersebut disampaikan setelah jajaran Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta. Yaqut mengatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah Indonesia bahwa visa yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi, yakni visa haji dan mujammalah.
Sementara itu, visa ziarah, visa ummal (pekerja), atau visa apa pun yang di luar ketentuan, tidak bisa digunakan untuk ibadah haji. Ketentuan ini juga menyusul adanya tawaran-tawaran yang beredar di media sosial soal tawaran berhaji tanpa melalui antrean. Padahal, berhaji, khususnya bagi masyarakat di Indonesia, sudah memiliki ketetapan yang mengikat.
"Visa di luar itu (visa haji dan mujammalah) tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata dia.
Di samping membahas visa untuk ibadah haji, dalam pertemuan yang digelar selama 1,5 jam itu juga membahas persiapan musim haji, kemudahan pemvisaan hingga perlakuan jamaah Indonesia saat di Arab Saudi nanti.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menyampaikan hal senada. Ia menegaskan tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
"Sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," kata dia.