IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan memasuki Makkah tanpa izin, menjelang musim Haji 2024. Otoritas memperketat izin masuk Makkah demi menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan haji.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Sabtu (4/5/2024), Direktorat Jenderal Keamanan Publik telah mengumumkan penerapan peraturan untuk haji. Aturan tersebut mengharuskan penduduk yang ingin memasuki Makkah untuk mendapatkan izin dari otoritas terkait, aturan ini mulai diterapkan pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Penegakan ini akan terjadi di pos pemeriksaan keamanan yang mengarah ke Ibu Kota Suci, di mana individu tanpa izin yang tepat akan ditolak. Arahan tersebut menekankan perlunya izin untuk memasuki tempat kerja di situs suci, tempat tinggal di ibu kota suci atau untuk melakukan umroh atau haji.
Langkah-langkah rutin ini adalah bagian dari upaya tahunan untuk mengatur masuknya peziarah dan penduduk selama musim haji, memastikan keamanan dan ketertiban di tanah suci.
Pada tahun lalu, Otoritas bahkan menerapkan sanksi kepada mereka yang melanggar. Adapun sanksi tersebut adalah hukuman penjara selama enam bulan atau denda sebesar 50 ribu riyal.
Selama musim haji itu, otoritas menangkap 83 penyelenggaraan haji palsu dan memulangkan 160 ribu warga yang ingin menunaikan haji tanpa izin.