Sabtu 04 May 2024 22:10 WIB

Serba-serbi Haji: 6 Hal yang Harus Diperhatikan Jamaah Haji Perempuan

Ketentuan ibadah haji bagi laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
 Jamaah haji perempuan Indonesia menunggu dengan tertib  untuk masuk ke raudhah, Ahad (30/7). Jamaah haji harus rela menunggu dua jam sebelum pintu raudhah dibuka.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji perempuan Indonesia menunggu dengan tertib untuk masuk ke raudhah, Ahad (30/7). Jamaah haji harus rela menunggu dua jam sebelum pintu raudhah dibuka.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketentuan ibadah haji bagi laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama, kecuali jamaah perempuan harus mengikuti ketentuan dan kekhususan tertentu. Setidaknya ada delapan hal yang perlu diperhatikan jamaah haji perempuan.

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama disebutkan sejumlah kekhususan haji bagi jamaah perempuan. Berikut penjabarannya.

Baca Juga

Hal yang Harus Diperhatikan Jamaah Haji Perempuan

1. Menutup aurat seluruh tubuh dengan busana Muslimah kecuali muka/wajah dan pergelangan tangan sampai ujung jari.

2. Tidak mengeraskan suara ketika berdzikir, berdoa dan membaca talbiyah.

3. Tidak berlari-lari kecil saat tawaf dan sa’i.

4. Tidak disunahkan mengecup Hajar Aswad tapi cukup dengan memberi isyarat mengangkat/menghadapkan telapak tangan ke arah batu hitam kemudian mengecup tangannya. Adapun hukum mencium Hajar Aswad bagi perempuan adalah mubah; tidak mendapat pahala apabila melakukan, dan tidak berdosa apabila meninggalkan.

5. Tidak mencukur rambut (gundul) tapi cukup memotong ujung rambutnya minimal tiga helai.

6. Semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan perempuan dalam kondisi haid atau nifas, kecuali tawaf. Apabila terjadi haidh setelah tawaf, ia boleh melanjutkannya dengan bersa’i dengan cara memampatkan (menyumpal) jalan darah haid supaya tidak menetes.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement