IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kuota haji Indonesia 2024 sudah terpenuhi setelah tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Karena itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.
Penegasan itu disampaikan Anna Hasbie menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple. Ia pun mengingatkan kembali kepada jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji.
"Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," kata Anna Hasbie di Jakarta, Ahad (5/5/2024).
Anna menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pada 2024, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah ditambah 20.000 kuota tambahan sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah. Rinciannya 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Sementara untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur keberangkatannya wajib melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.