IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jamaah di Makkah dan Madinah. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M yang terbit pada 2 Mei 2024.
"Penempatan akomodasi jamaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Subhan menjelaskan, penempatan jamaah haji Indonesia di Makkah terbagi pada lima wilayah, yaitu Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Jamaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jamaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG).
Jamaah Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal. Sementara, jamaah asal Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal.
"Jamaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah," ucap Subhan.
"Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jamaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah," kata dia.
Berikut daftar sebaran wilayah penempatan hotel jamaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah.
Selanjutnya...