IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ibadah haji hanya boleh dilaksanakan dengan menggunakan visa khusus haji sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, fatwa dari ulama Arab Saudi juga menekankan izin haji merupakan syarat bagi siapa pun yang hendak menunaikan ibadah haji.
"Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Widi menyebutkan setidaknya terdapat empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Tujuannya, kata dia, untuk mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
"Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji," ungkapnya.
Ketiga, kata Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah, sebagaimana fatwa mengatakan siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
"Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah tersebut, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya," ucapnya.
Karenanya, fatwa ulama Arab Saudi menegaskan tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Barang siapa yang melakukannya maka akan berdosa, karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Kemudian, ia juga mengungkapkan otoritas Arab Saudi telah menetapkan sanksi bagi siapapun yang menunaikan ibadah haji tanpa visa dan tasreh resmi, di antaranya denda sebesar 10.000 Riyal Arab Saudi bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
Dua, deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. Tiga, denda dua kali lipat (2 x 10.000 Riyal Arab Saudi) jika terjadi pelanggaran berulang.
"Barangsiapa mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 Riyal," ucap Widi.