Senin 20 May 2024 22:43 WIB

Umroh tidak Diperbolehkan Jika tidak Memiliki Izin Haji

Hukuman menanti bagi jamaah umroh yang tak punya izin.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Umroh (ilustrasi)
Foto: republika
Jamaah Umroh (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa izin umroh tidak akan dikeluarkan bagi mereka yang tidak memiliki izin haji yang dikonfirmasi. Yakni antara periode 16 Dzulqodah atau 24 Mei, hingga 20 Dzulhijjah atau 26 Juni. 

Kementerian mengeluarkan arahan untuk memfasilitasi para peziarah haji, yang mulai berdatangan ke Arab Saudi dari seluruh dunia, untuk melakukan ritual mereka di Masjidil Haram di Makkah dengan mudah dan nyaman.

Baca Juga

Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan mulai mengenakan denda sebesar 10 ribu riyal (Rp 42,5 juta) pada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode yang ditentukan.

Hukuman akan berlaku kepada siapa saja yang tertangkap tanpa izin haji di dalam kota suci Makkah, Area tengah Haram, Situs Suci Mina, Arafat dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kontrol keamanan, pusat pengelompokan peziarah dan pusat kontrol keamanan sementara. Hukuman akan dikenakan pada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam hal ini.

Kementerian menekankan bahwa hukuman atau denda akan berlipat ganda jika mereka melakukan pelanggaran berulang, yakni sebesar 100 ribu riyal (Rp 425 juta). Ekspatriat di antara pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan memasuki kembali Kerajaan akan dikenakan pada mereka sesuai dengan periode yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian menyatakan sebelumnya bahwa hukuman bagi siapa saja, yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji, adalah penjara untuk jangka waktu hingga enam bulan dan denda maksimum 50 ribu riyal.

Hukuman juga termasuk menuntut penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui putusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda. Pelanggar akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan sesuai dengan periode yang ditentukan oleh hukum. Denda akan dinaikkan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

Kementerian menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji agar para peziarah dapat melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman. Ini mendesak masyarakat untuk melaporkan tentang kampanye haji palsu dan pelanggar melalui menghubungi melalui nomor telepon 911 di wilayah Makkah, Provinsi Timur, dan Riyadh, dan pada nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement