Berita

Buruh Kembali Geruduk Istana Negara, Tolak Penetapan UMP 2026 DKI dan UMSK Jabar

Advertisement

Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026) pagi. Aksi ini merupakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Tuntutan Buruh

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini akan diikuti oleh ribuan buruh yang datang dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta. Mereka dijadwalkan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor menuju lokasi aksi.

“Ribuan buruh kembali aksi di depan Istana 8 Januari 2026. Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Said Iqbal memaparkan beberapa tuntutan utama yang dibawa oleh para buruh, antara lain:

Advertisement

  • Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan.
  • Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
  • Revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Langkah Hukum KSPI

Selain menggelar demonstrasi, KSPI juga telah menempuh jalur hukum untuk menyuarakan aspirasinya. Pihaknya diketahui telah mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, KSPI juga tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan upah minimum yang dianggap tidak adil.

Advertisement