Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat dua hari yang diliburkan pada Desember ini. Hari ini, Kamis 25 Desember 2025, diperingati sebagai libur nasional Natal. Sementara itu, besok, Jumat 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Dengan demikian, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari, termasuk akhir pekan.
Jadwal Lengkap Libur Natal 2025
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja
Pelaksanaan cuti bersama memiliki implikasi terhadap hak cuti tahunan pekerja. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Namun, bagi pekerja yang tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan akan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.
Hal ini dipertegas dalam poin 3 dan 4 Surat Edaran tersebut:
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Ketentuan bagi ASN/PNS
Berbeda dengan pekerja swasta, cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam Keppres tersebut disebutkan:
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”
Lebih lanjut, poin ketiga Keppres menyatakan:
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Meskipun demikian, ASN/PNS tetap diwajibkan untuk mengikuti ketetapan libur cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Rekomendasi Cuti Akhir Tahun
Menyambut Tahun Baru 2026, yang jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, pekerja dapat memanfaatkan momentum libur Natal untuk memperpanjang waktu liburan. Dengan mengambil cuti tahunan pada beberapa tanggal yang direkomendasikan, liburan akhir tahun dapat dinikmati lebih optimal.
Berikut adalah rekomendasi jadwal cuti untuk menikmati libur panjang:
| Tanggal | Keterangan |
| Rabu, 24 Desember 2025 | Rekomendasi Cuti |
| Kamis, 25 Desember 2025 | Libur Nasional (Natal) |
| Jumat, 26 Desember 2025 | Cuti Bersama (Natal) |
| Sabtu, 27 Desember 2025 | Libur Akhir Pekan |
| Minggu, 28 Desember 2025 | Libur Akhir Pekan |
| Senin, 29 Desember 2025 | Rekomendasi Cuti |
| Selasa, 30 Desember 2025 | Rekomendasi Cuti |
| Rabu, 31 Desember 2025 | Rekomendasi Cuti |
| Kamis, 1 Januari 2026 | Libur Nasional (Tahun Baru) |
| Jumat, 2 Januari 2026 | Rekomendasi Cuti |
| Sabtu, 3 Januari 2026 | Libur Akhir Pekan |
| Minggu, 4 Januari 2026 | Libur Akhir Pekan |






