Berita

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Larang Kapal Wisata Berlayar di Labuan Bajo Hingga Awal 2026

Advertisement

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh kapal wisata berlayar di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menyusul peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Larangan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Tanggapan Insiden Kapal Tenggelam

Keputusan ini diambil sebagai respons atas insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo pada Jumat (26/12/2025). Kapal tersebut diketahui membawa rombongan pelatih Tim B Wanita Valencia CF beserta keluarganya. Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

“Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan kapal wisata jenis pinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang mengakibatkan empat wisatawan asal Spanyol hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Ni Luh Enik Ermawati dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Koordinasi Lintas Instansi

Ni Luh menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta pemerintah daerah (Pemda) terkait penanganan insiden dan pencegahan serupa di masa mendatang.

Larangan Berlayar dan Antisipasi

Pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh aktivitas pelayaran kapal wisata di Labuan Bajo sebagai langkah antisipatif terhadap peringatan cuaca ekstrem, angin kencang, dan gelombang tinggi yang dikeluarkan BMKG. Larangan ini sejalan dengan imbauan BMKG mengenai potensi cuaca buruk.

“Sebagai langkah antisipatif dan demi mengutamakan keselamatan wisatawan, pemerintah telah melarang sementara seluruh perjalanan kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama,” ujar Ni Luh.

Ia menambahkan bahwa larangan tersebut dapat diperpanjang atau dipersingkat tergantung pada perkembangan kondisi cuaca di lapangan.

Advertisement

Prosedur Izin Pelayaran

Kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo telah menghentikan sementara penerbitan surat izin berlayar (SIB) untuk kapal wisata hingga 1 Januari 2026. “Kantor Syahbandar atau Kesyahbandaran Labuan Bajo sudah menyatakan tidak mengeluarkan surat izin pelayaran dari tanggal 26 hingga 1 Januari 2026 nantinya. Hal ini bisa diperpanjang, pun juga bisa diperpendek sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya,” jelas Ni Luh.

Imbauan dan Sanksi

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi arahan otoritas dan menunda aktivitas wisata bahari hingga kondisi cuaca dinyatakan aman. Ni Luh mewanti-wanti adanya sanksi bagi pelanggar.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi arahan otoritas dan tidak melakukan aktivitas wisata bahari hingga kondisi cuaca dinyatakan aman,” kata Ni Luh.

“Apabila ada kapal wisata yang melakukan pelayaran tanpa surat izin berlayar dari kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo, tentu sanksi akan diberikan oleh aparat terkait. Tapi, kami berharap agar tidak ada satupun kapal wisata ataupun pengelola kapal wisata yang berlayar tanpa izin berlayar,” imbuhnya.

Kronologi Insiden KM Putri Sakinah

Kapal pinisi KM Putri Sakinah tenggelam di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/12/2025). Kapal tersebut mengangkut total 11 orang, termasuk empat wisatawan asing asal Spanyol yang dilaporkan hilang dan masih dalam proses pencarian.

Advertisement