Berita

Debt Collector Patahkan Jari Istri Nasabah di Gresik Akibat Utang Suami Rp 1 Juta

Advertisement

Gresik – Aparat kepolisian berhasil menangkap MT (40), seorang debt collector yang melakukan penganiayaan terhadap Pujianah, istri nasabah bank plecit, hingga menyebabkan salah satu jari korban putus. Peristiwa ini dipicu oleh utang suami korban yang hanya sebesar Rp 1 juta.

AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban untuk menagih utang yang dimiliki suami Pujianah. Utang sebesar Rp 1 juta tersebut seharusnya diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu, dimulai sejak Juli 2025. Namun, hingga Desember 2025, utang tersebut belum juga lunas.

“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun hingga Desember masih belum lunas,” ujar Arya, dilansir detikJatim, Selasa (30/12/2025).

Situasi memanas ketika tersangka berniat merekam korban menggunakan ponselnya dengan tujuan memviralkan korban karena dianggap tidak mau membayar utang. Pujianah berusaha menghalangi tersangka merekamnya. Dalam upaya menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, terjadi kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah.

Advertisement

“Korban berusaha menghalangi Tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas Tersangka untuk dibawa ke ketua RT, Tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah,” tutur Arya.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Advertisement