Berita

Demo Buruh Tolak UMP Jakarta Bubar, Arus Lalu Lintas Medan Merdeka Selatan Kembali Normal

Advertisement

Jakarta – Aksi unjuk rasa yang menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 telah usai digelar. Massa buruh membubarkan diri secara tertib pada Senin (29/12/2025) siang, mengembalikan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menjadi normal.

Aksi Berakhir Tertib, Jalan Dibuka Kembali

Pantauan di lokasi pada pukul 14.20 WIB menunjukkan massa buruh mulai meninggalkan area demonstrasi. Para pekerja membubarkan diri dengan tertib, baik yang bergerak menuju Patung Kuda maupun ke arah Gambir. Setelah massa membubarkan diri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) segera membersihkan sisa sampah di lokasi. Petugas kepolisian pun langsung membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan yang sebelumnya sempat ditutup untuk menuju Patung Kuda.

Selama aksi berlangsung, kemacetan sempat terjadi dan mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terus berjaga untuk memastikan kendaraan tetap dapat berjalan meskipun dengan kecepatan lambat. Pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat ini juga terus diberikan oleh pihak kepolisian.

Buruh Tuntut UMP Rp 5,8 Juta, Nilai Rp 5,7 Juta Dianggap Tak Masuk Akal

Aksi unjuk rasa hari ini digelar buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta seharusnya naik menjadi Rp 5,8 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan tersebut. “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12).

Advertisement

Said menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa angka tersebut masih berada di bawah upah minimum di daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.

“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.

Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”

Advertisement