Dewan Pers mengusulkan agar karya jurnalistik mendapat pengakuan hak ekonomi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan ini disampaikan sebagai upaya memperkuat keberlanjutan industri media dan melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di era digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan pengajuan itu dilandasi oleh kondisi saat ini, di mana karya jurnalistik dinilai belum memiliki perlindungan hak ekonomi yang memadai.
“Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Dahlan saat memaparkan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026 di Jakarta, Senin (15/6).
Alasan Pengusulan
Dahlan menjelaskan ketentuan yang berlaku memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa mekanisme perlindungan nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan laporan kinerja disampaikan dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik terhadap kondisi ekosistem pers nasional.
“Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif,” kata Komaruddin.
Verifikasi dan Pemutakhiran Data Media
Dewan Pers juga melanjutkan penataan perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto menyebut pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers sepanjang 2026 dan verifikasi administratif terhadap 90 media pada Januari–Mei 2026.
Per akhir Mei 2026, tercatat 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif.
Dalam proses pemutakhiran data yang berlangsung sejak Oktober 2025, Dewan Pers menurunkan 300 media dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasi telah habis dan belum diperpanjang. Sebanyak 97 media telah melaporkan dokumen pembaruan untuk memperpanjang masa aktif sertifikat mereka.
Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Pers
Di bidang pengawasan pers, Dewan Pers mencatat menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, 247 kasus masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 326 kasus telah diselesaikan.
Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers Indria Purnama Hadi mengatakan tingginya jumlah pengaduan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, serta adanya tantangan profesionalisme dan kepatuhan etika di kalangan media, terutama media siber.
Regulasi Ekosistem Informasi Digital
Dewan Pers tengah menyiapkan sejumlah usulan regulasi terkait perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk fenomena kreator konten dan kelompok yang disebut sebagai “homeless media”.
Dewan Pers menyatakan kreator konten merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu didorong agar memberikan manfaat bagi publik. Akun media sosial perusahaan pers yang dikelola sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers akan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Kebebasan Pers
Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers pada 2025 mencapai 69,44, naik dibandingkan 69,36 pada tahun sebelumnya.
Sampai 2026, Dewan Pers memantau 11 kasus yang melibatkan jurnalis dan media, meliputi teror, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga penculikan.
Ikuti Ihram.co.id
