Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Belakangan ini, mencuat adanya dinamika di kalangan Pimpinan KPK mengenai penanganan perkara tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia berkat lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Penyitaan Aset dan Pengembalian Uang
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait kasus ini, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar. Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji khusus. Uang tersebut diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya disetor oleh pihak travel ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan kemudian dikembalikan lagi karena kekhawatiran terhadap pansus haji DPR tahun 2024.
KPK juga telah melakukan pengumpulan bukti di Arab Saudi terkait kasus ini. Meskipun demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena ketiganya dianggap dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Isu Pimpinan KPK Terbelah
Muncul isu mengenai adanya keragu-raguan di internal Pimpinan KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa Pimpinan KPK satu suara dalam penanganan kasus ini.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menjelaskan bahwa pengumuman penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya seluruh syarat pembuktian. Ia menjamin penyidikan kasus haji masih terus berproses.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak membantah adanya perbedaan pendapat di internal KPK terkait kasus ini, namun ia menganggap hal tersebut wajar.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.
Fitroh menambahkan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung. “Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” tuturnya.
Fitroh berjanji bahwa tersangka akan segera diumumkan. “Segera kita umumkan (tersangka),” pungkasnya.






