Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ledakan di gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kedua tersangka adalah direktur dan kepala produksi perusahaan tersebut.
Dua Tersangka Kasus Ledakan Gedung Farmasi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkumpul dalam proses penyidikan, kedua individu berinisial EBBN (Direktur) dan SW (Kepala Produksi) telah ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Victor dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga lalai dalam menjalankan kegiatan produksi di gedung farmasi Nucleus. Mereka dinilai tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terhadap mesin produksi yang beroperasi selama 24 jam.
“Yang mana Mesin Produksi beroperasi selama 24 jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan baik operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari Pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB, setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin,” jelas Victor.
Peran dan Tanggung Jawab Tersangka
EBBN, selaku direktur, memiliki kewenangan untuk menjalankan perusahaan dan menetapkan SOP jam kerja serta kegiatan produksi ekstrak. Namun, Victor menambahkan, yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari dinas terkait yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan.
Sementara itu, SW selaku kepala produksi bertugas memberikan laporan kepada direktur. Ia seharusnya melaporkan bahwa mesin produksi ekstrak harus diawasi oleh operator selama 24 jam.
Ancaman Hukuman
Atas kelalaian yang diduga dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 188 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.
Ledakan di gedung farmasi tersebut terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dampak ledakan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada gedung berlantai empat itu.






